Sejarah
Kepolisian Resor (Polres Konawe Selatan) adalah satuan kewilayahan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) yang dibentuk seiring dengan pemekaran wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Latar Belakang dan Pembentukan
- Pembentukan Awal: Polres Konawe Selatan dibentuk pada tahun 2004 bersamaan dengan pembentukan 5 polres baru di wilayah hukum Polda Sultra (meliputi Polres Buton, Polres Wakatobi, Polres Bombana, Polres Kolaka Utara, dan Polres Konawe Selatan) setelah pemekaran daerah otonom baru.
- Dasar Tugas: Menjalankan tugas pokok Kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Klasifikasi Tipe: Tergolong sebagai Polres Tipe B (atau Tipe B2) yang membawahi wilayah hukum yang luas dengan dukungan puluhan Kepolisian Sektor (Polsek) di bawah jajarannya.
Wilayah Hukum dan Operasional
- Luas Wilayah: Mencakupi area Kabupaten Konawe Selatan dengan luas lebih dari 5.325 kilometer persegi.
- Jajaran Sektor: Didukung oleh puluhan Polsek aktif yang tersebar di berbagai kecamatan, seperti Polsek Andoolo, Polsek Tinanggea, Polsek Kolono, Polsek Moramo, dan wilayah lainnya.